Download Contoh Format Usulan Penghasilan Tambahan Untuk Guru Terbaru 2017 Gratis

Salam dunia pendidikan. Kali ini kami akan membagikan sebuah Contoh Format Usulan Penghasilan Tambahan Untuk Guru Terbaru 2017  untuk anda, yang mungkin bisa membantu anda untuk memudahkan pekerjaan, dan semoga bermanfaat.

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Contoh Format Usulan Penghasilan Tambahan Untuk Guru Terbaru 2017.

Yang mana berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 Lampiran XVII Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

➢1. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Tahun Anggaran 2017, kami harapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan Data Usulan Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2017
➢2. Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
  • 🔝Guru PNS yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Pendidikan Agama.
  • 🔝Memiliki NUPTK
  • 🔝Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
  • 🔝Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2017
  • 🔝Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2016.



Untuk lebih lengkapnya mengenai Contoh Format Usulan Penghasilan Tambahan Untuk Guru   silahkan dapat langsung diunduh secara gratis pada link di bawah ini.

Sumber : www.atirta13.com

Contoh format usulan penghasilan diatas merupakan format terbaru 2017 yang filenya kami sajikan dalam Microsoft Access. Silahkan dapt langsung diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan lagi

Demikianlah postingan admin kali ini sekali lagi semoga segala sesuatu yang ada di bloog admin menjadi bermanfaatbagi kita semua terimakasih da wassalam wr wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Contoh Format Usulan Penghasilan Tambahan Untuk Guru Terbaru 2017 Gratis"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.