Silahkan Dilihat Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017

Salam dunia pendidikan. Kali ini kami akan membagikan Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017 sebuah aplikasi untuk anda, yang mungkin bisa membantu anda untuk memudahkan pekerjaan, dan semoga bermanfaat.

Proses kenaikan pangkat guru dapat terlaksana jika sudah terpenuhi berbagai kriteria yang menjadi persyatakan dalam pengajuan kenaikan pangkat. Setiap periode tertentu secara otomatis guru pns akan mengalami kenaikan pangkat golongan, namun demikian prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat harus terpenuhi terlebih dahulu. 

pangkat pns, naik pangkat guru 2017

Untuk tahun 2017 pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan alur dan persyaratan untuk kenaikan pangkat PNS. Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2017 adalah sebagai berikut :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Penilaian Angka kredit (PAK)
Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih lengkapnya silahkan diunduh Buku Pedoman dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru PNS tahun 2017 .

Sumber: http://www.gurugaleri.com/

Terimakasih sudah berkunjung di bloog admin semoga semua yang kami sediakan dibloog ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua sekian dan wassalam wr wb.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Silahkan Dilihat Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.