Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 terbaru
Salam dunia pendidikan. Kali ini kami akan membagikan sebuah Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 terbaru untuk anda, yang mungkin bisa membantu anda untuk memudahkan pekerjaan, dan semoga bermanfaat.
Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.
Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Syarat PNS bagi honorer adalah pengabdian mengajar minimal selama 5 tahun.
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- 4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- 7. Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- 4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- 5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Bagi Bapak/Ibu yang belum mempunyai berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 jangan khawatir silahkan dapat didownload pada link di bawah ini
Download Berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS 2017
Sumber : http://www.atirta13.com/
Sekian postingan saya kali ini semoga file yang kali sajikan mengenai Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 semoga bermanfaat bagi Ibu/Bapak, silahkan diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan kesesama guru lainnya terimaksih dan wassalam wr wb.
Download Berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS 2017
Sumber : http://www.atirta13.com/
Sekian postingan saya kali ini semoga file yang kali sajikan mengenai Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 semoga bermanfaat bagi Ibu/Bapak, silahkan diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan kesesama guru lainnya terimaksih dan wassalam wr wb.
0 Response to "Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 terbaru"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.